BALI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan ekspor produk kelapa sawit menjadi nol rupiah atau nol dolar. Aturan ini berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Pembebasan pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor sawit. aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022. Aturan ini adalah perubahan atas PMK 103 Tahun 2022.
"Kita mau mempercepat ekspor saja. waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen," kata
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Nusa Dua, Minggu (17/7/2002).
Dia menilai pembebasan pungutan ekspor tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan negara. Yang pasti, kata dia pungutan ekspor bebaskan hingga 0 rupiah hingga akhir Agustus.
Baca Juga: Sri Mulyani Turunkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Jadi Rp0
"Penerimaan negara cuma salah satu aspek yang kita lihat, penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40%yoy, jadi kita masih aman," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor produk kelapa sawit menjadi nol rupiah atau nol dolar. Aturan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.
"Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 rupiah, 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan sawit," kata Sri Mulyani.
PMK 115 berisi perubahan tarif pungutan ekspor (PE) terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, dan used cooking oil termasuk fruit palm oil.
"Tarif pungutan ekspor ini berlaku untuk seluruh produk mulai dari Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Buah Sawit, CPO, Palm oil hingga use cooking oil," lanjutnya.