BALI- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan tarif pungutan eskpor sawit Rp0 atau 0%. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya berlaku hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.
PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Petani Sawit Layangkan Surat ke Presiden Jokowi
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, dikutip dari Antara, Sabtu (17/8/2022).
Dengan demikian, PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.
Baca Juga: Multiplier Effect Industri Sawit di Daerah 3T, Hidupi 20 Juta Jiwa
Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.
Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.
"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.