Pungutan Ekspor Dibebaskan, Penerimaan Negara Aman?

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 16:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di G20. (Foto: Okezone.com/Kurniasih MJ)
Share :

BALI - Pungutan ekspor produk kelapa sawit dibebaskan menjadi nol rupiah atau nol dolar. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pembebasan pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor sawit. aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022. Aturan ini adalah perubahan atas PMK 103 Tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pembebasan tersebut tak akan berimbas ke penerimaan negara. Pasalnya, kenaikan harga komoditas dan pemulihan ekonomi membuat penerimaan negara tumbuh hingga 48,5% (yoy) per Juni 2022. Selain itu, APBN juga surplus Rp73,6 triliun di akhir bulan lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani Turunkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Jadi Rp0

"Kan penerimaan negara cuma salah satu aspek yang kita lihat, penerimaan negara sih aman. Anda lihat saja penerimaan kita masih tinggi 40%, jadi kita masih aman," jelasnya.

Febrio menegaskan, pembebasan pungutan ekspor CPO ini lebih bertujuan untuk mempercepat ekspor dan menstabilkan suplai. "Kadang kala dalam konteks ketersediaan suplai lebih penting, agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting. Jadi dalam konteks penerimaan negara, enggak terlalu berdampak besar," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus pungutan ekspor produk kelapa sawit menjadi nol rupiah atau nol dolar. Aturan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Audit Perusahaan Sawit, Menko Luhut: Ini Penting untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Ekonomi

"Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 rupiah, 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan sawit," kata Sri Mulyani.

PMK 115 berisi perubahan tarif pungutan ekspor (PE) terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, dan used cooking oil termasuk fruit palm oil.

"Tarif pungutan ekspor ini berlaku untuk seluruh produk mulai dari Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Buah Sawit, CPO, Palm oil hingga use cooking oil," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya