JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengaku tidak mau terburu-buru menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana uji coba penghapusan kelas 1,2 dan 3 sedang dilakukan di beberapa rumah sakit (RS).
"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Ghufron Mukti.
Okezone pun merangkum fakta menarik apa saja terkait KRIS dan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 ini, Senin (18/7/2022):
1. 5 RS Uji Coba KRIS
Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama
2. Uji Coba Sampai Akhir Tahun
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.
"Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.
3. Tantangan Penghapusan Iuran BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
Baca Juga: Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pelaksanaanya Tidak Bisa Tergesa-gesa
"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.
Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN. "Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," katanya.