Istaka Karya Pailit, Utangnya Capai Rp1,08 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 14:18 WIB
Istaka Karya Pailit (Foto: Okezone)
Share :

Pasca putusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Sementara itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.

Yadi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Istaka Karya resmi dipailitkan Pengadilan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya