JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memiliki utang sebesar Rp1,08 triliun.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Bahkan, Per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Persetujuan ini tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).