Pailit, Aset dan Karyawan Istaka Karya Dilimpahkan ke Kurator

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 09:50 WIB
Istaka Karya pailit. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan proses hukum PT Istaka Karya (Persero) kepada kurator usai dipailitkan Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

Proses ini termasuk aset dan karyawan Perusahaan pelat merah sektor jasa konstruksi itu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut Kementerian BUMN tunduk dan patuh pada keputusan kurator.

 BACA JUGA:Masuk Daftar BUMN Hantu, Istaka Karya Pailit

"Untuk persoalan Istaka Karya kita serahkan ke Pengadilan, khususnya kurator yang mengaturnya. Kita tunduk dan turut kepada keputusan kurator, jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dia menambahkan ada perusahaan pelat merah yang siap menerima karyawan Istaka Karya.

Tercatat ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan yang dimaksud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya