"Pada prinsipnya perokok tidak pernah berhenti, tapi akan lari ke rokok ilegal. Kalau itu terjadi, tentunya pendapatan negara akan berkurang. Pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai dan simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan," kata dia.
Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Sulistyawati menilai dengan naiknya tarif cukai rokok akan membuat produksi yang dihasilkan petani tembakau di Pasuruan menurun.
"Petani tembakau itu, mau tidak mau menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di negara kita. Di satu sisi ingin meningkatkan produksinya, tapi di sisi lain mengingat produksi yang berkualitas tinggi itu (membutuhkan biaya) mahal, namun kadang hasil jualnya tidak sesuai. Hal itu membuat petani kurang semangat ngopeni (mengurus) tembakaunya," katanya.
Jawa Timur merupakan produsen tembakau terbesar di Indonesia, disusul Jawa Tengah. Data Sulistyawati, lahan pertanian tembakau saat ini mencapai 101,8 ribu hektar, dengan jumlah pabrikan rokok sejumlah 254 pabrik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)