12 Emiten Digembok BEI karena Belum Bayar Listing Fee

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 15:25 WIB
12 saham disuspensi BEI (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok atau melakukan penghentian sementara perdagangan 12 saham sejak 18 Juli 2022. Hal tersebut lantaran 12 emiten belum melakukan pembayaran secara penuh biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2022 dan denda.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh. Adapun dari 12 emiten itu, enam di antaranya dikenakan penghentian sementara efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 18 Juli 2022 di mana sebelumnya berstatus perdagangan aktif.

Keenamnya, yakni PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya