JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok atau melakukan penghentian sementara perdagangan 12 saham sejak 18 Juli 2022. Hal tersebut lantaran 12 emiten belum melakukan pembayaran secara penuh biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2022 dan denda.
Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh. Adapun dari 12 emiten itu, enam di antaranya dikenakan penghentian sementara efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 18 Juli 2022 di mana sebelumnya berstatus perdagangan aktif.
Keenamnya, yakni PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA).