JAKARTA - Pemerintah belum mencairkan BLT UMKM Rp600.000. Padahal bantuan ini sudah ditunggu-tunggu 12 juta pelaku usaha.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun syarat dapatkan BLT UMKM di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Bukan PNS/PPPK (ASN).
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan.