JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara. Adapun tanggal penetapan Perpres tersebut 15 Juli 2022.
Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.
Baca Juga: Rincian Bonus dari Presiden Jokowi Buat PNS
Mengutip Perpres 103 Tahun 2022, Jumat (22/7/2022), disebutkan bahwa pegawai di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Adapun tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisan dari Peraturan Presiden Ini.
Baca Juga: Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi
Sementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.936.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200