JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang promosi, penjualan efek luar negeri di Indonesia. Karena produk tersebut hingga saat ini belum memiliki payung hukum untuk melindungi para konsumen.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan saat ini promosi terkait efek luar negeri juga dilakukan melalui platform aplikasi resmi, yang juga menjual produk legal seperti saham maupun Reksadana.
Namun dalam praktiknya, OJK menemukan salah satu platform aplikasi untuk melakukan aktivitas investasi yang juga menjual produk efek luar negeri ilegal. Tini mengatakan kedepan bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BI untuk melakukan tindakan terhadap platform yang masih menjual produk efek luar negeri.
"Kita tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan, yang paling penting kita bekerjasama dengan Kominfo karena perizinan platform ada disana, dari sisi Kominfo sendiri bisa langsung memblokir," kata Tini dalam IDXChanel, Jumat (22/7/2022).
"Kedua kita bekerjasama dengan BI untuk memeriksa aliran dana, ini menjadi penting ditelusuri apakah ini dimanfaatkan untuk transaksi ilegal," sambungnya
Adapun produk investasi asing yang dilarang iklan dan pemasarannya oleh OJK adalah efek yang diterbitkan oleh entitas luar negeri seperti aset kripto dan emas digital.
"Jadi emas, dan kripto bukan bagian dari efek, otomatis turunannya pun di pasar modal masih dilarang saat ini," kata Tini.
Menurutnya terdapat himbauan larang untuk membeli produk tersebut dikarenakan tingkat literasi terkait produk-produk efek masih rendah. Sehingga penting untuk meningkatan literasi masyarakat sehingga tidak mengalami kerugian akibat melakukan transaksi produk tersebut.
"Para calon investor juga boleh menghubungi OJK di 157 untuk bertanya produk ini legal tau tidak, Dan kita juga secara berkala mengeluarkan daftar-daftar produk yang dilarang," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)