Tunjangan Kinerja Cair hingga Rp33,2 Juta, PNS Kriteria Ini Malah Tak Bakal Dapat

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 14:03 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.

Namun, sayangnya ada PNS dengan kriteria yang tak akan dapat tunjangan kinerja.

Bkriteria PNS yang tak dapat tunjangan kinerja:

1. PNS yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

3. PNS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas untuk persiapan masa pensiun.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya