Dia juga berharap kelompok masyarakat SAD 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud.
Menurutnya, pengamanan akan dibantu oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) dan Komandan Resor Militer (Danrem).
Kemudian diawasi oleh gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Melalui penyelesaian konflik pertanahan ini, dia ingin masyarakat bisa segera produktif dan sejahtera.
(Zuhirna Wulan Dilla)