Tarif Airport Tax Naik, Begini Penjelasan INACA

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 12:46 WIB
Airport tax naik di sejumlah bandara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tarif Airport Tax di sejumlah Bandara mengalami kenaikan. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax.

"Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikkan airport tax," ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).

Selain itu, Bayu melihat kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandar tidak menaikan atau menyesuaikan tarif bandara.

"Jadi kalo diliat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax, " katanya.

Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut disetiap bandara memiliki hitungannya tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.

"Biaya investasi bangunan terminal bandara berbeda-beda, jadi setiap bandara itu punya hitungan sendiri, semakin besar dan pelayanannya bagus di sebuah bandara cenderung kenaikan airport taxnya tinggi," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya