Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji, Buruan Login kemnaker.go.id!

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 19:05 WIB
Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji. (Foto: okezone.com)
Share :

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.

4. Bekerja di wi;ayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya