PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 08:54 WIB
Anak usaha Garuda Indonesia PHK 152 karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-bukti nya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," ungkap Indah.

PHK terhadap 152 karyawan tersebut mulai mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dari isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.

Poin lain bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya