JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil manajemen dan Serikat Karyawan PT Aerofood Indonesia. Pemanggilan ini menyusul adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan perusahaan.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. Bisnis perusahaan ini sebagai penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemenaker.
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tutur dia.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia. Bahkan sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan pemutusan kerja. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.