Kemnaker Minta Anak Usaha Garuda Indonesia Tinjau Ulang PHK 152 Karyawan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 09:23 WIB
Anak usaha Garuda Indonesia PHK 152 karyawan (Foto: Okezone)
Share :

Kabar PHK ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.

Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal larangan PHK pun menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada manajemen perusahaan.

Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset karyawan.

"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya