Kemnaker Minta Anak Usaha Garuda Indonesia Tinjau Ulang PHK 152 Karyawan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 09:23 WIB
Anak usaha Garuda Indonesia PHK 152 karyawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk meninjau ulang keputusan PHK 152 karyawan. PHK terhadap 152 karyawan dilakukan oleh PT Aerofood Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Aerofood Indonesia seyogyanya mengedepankan dialog dengan karyawan, sebelum mengambil keputusan PHK.

"Kedepankan dialog antara manajemen dan pekerja harus dilaksanakan sebelum memutuskan apapun (PHK)," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).

Indah mengaku dirinya telah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Pemanggilan ini terkait upaya mediasi kedua pihak.

"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," tutur Indah.

Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.

"Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya