JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk meninjau ulang keputusan PHK 152 karyawan. PHK terhadap 152 karyawan dilakukan oleh PT Aerofood Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Aerofood Indonesia seyogyanya mengedepankan dialog dengan karyawan, sebelum mengambil keputusan PHK.
"Kedepankan dialog antara manajemen dan pekerja harus dilaksanakan sebelum memutuskan apapun (PHK)," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Indah mengaku dirinya telah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Pemanggilan ini terkait upaya mediasi kedua pihak.
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," tutur Indah.
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," kata dia.
Kabar PHK ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.
Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal larangan PHK pun menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada manajemen perusahaan.
Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset karyawan.
"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)