RI Bakal Kirim TKI Lagi ke Malaysia Mulai 1 Agustus 2022

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 11:31 WIB
Pekerja migran. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia memutuskan untuk mencabut pembekuan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022 mendatang.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan alasan utama pemberlakuan kembali pengiriman adalah karena Malaysia mau melaksanakan MoU.

"Penghentian itu kan karena mereka tidak menghormati dan melaksanakan MoU. Sekarang mereka sudah mau," ujarnya dikutip dari BBC, Jumat (29/7/2022).

 BACA JUGA:Rudapaksa Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum Penjara 13 Tahun dan 2 Cambukan

Diketahui, pembekuan diterapkan 13 Juli lalu setelah Malaysia disebut melanggar MoU yang ditandatangani kedua negara pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Adapun dalam nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk memperbaiki berbagai pelanggaran yang dihadapi para pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia termasuk kerja dengan jam panjang, tidak digaji dan pengurangan gaji sampai penyiksaan fisik dan mental.

Serta salah satu pelanggaran yang dilakukan Malaysia adalah langkah Malaysia yang masih menggunakan Maid Online, sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.

Di mana permintaan pekerja migran yang telah diterima berjumlah antara 15.000-20.000.

Kemudian, dari jumlah ini 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.

Tercatat kalau peermintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia.

Lalu, untuk sektor lain yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.

Migrant Care bernama Anis Hidayah mengatakan pada pertengahan Juli lalu mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi.

"Jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita," bebernya.

"Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja," ucapnya.

Dia juga menyebut majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.

"Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Hermono pun telah dinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M Saravanan.

Kini, Malaysia menjawab singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.

Sehingga, Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.

Saat ini Nota kesepahaman tersebut diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

"Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya