Nantinya, jika dia sudah mendapat komitmen dari produsen minyak goreng, ia baru akan menghapus kebijakan DMO dan DPO crude palm oil dan turunannya.
“Skema DMO dan DPO akan kami longgarkan setelah semua produsen minyak goreng dan industri CPO berkomitmen menjamin bahan baku minyak goreng tetap ada secara kontinu,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian Perdagangan tengah berupaya mempercepat ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Tujuannya untuk mengosongkan tangki-tangki penampung CPO yang penuh sehingga industri CPO dapat menyerap TBS petani sawit. Melalui percepatan ekspor itu, harga TBS diharapkan bisa di atas Rp2.000/kg.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)