“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.
Adapun alumni penerima beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa.
“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan,” tambah akun @LPDP_RI.
Lalu, penerima LPDP yang tidak juga kembali setelah 30 hari kalender diberikan sanksi ringan satu, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
"Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima," tulis keterangan LPDP.