Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.
Sebagai informasi, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi beasiswa populer para pelajar Indonesia untuk bisa melanjutkan kuliahnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Di dalam beasiswa LPDP tersebut, tentu ada rincian komponen biaya yang akan didapatkan para awardee untuk menunjang perkuliahannya. (RIN)
(Feby Novalius)