Ini Sanksi dan Hukuman Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke RI

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 12:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.

Sebagai informasi, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi beasiswa populer para pelajar Indonesia untuk bisa melanjutkan kuliahnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Di dalam beasiswa LPDP tersebut, tentu ada rincian komponen biaya yang akan didapatkan para awardee untuk menunjang perkuliahannya. (RIN)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya