Nantinya sinergi OJK dan IAI dalam penguatan ekosistem laporan keuangan PUJK yang berkualitas dan berintegritas.
"Kualitas dan integritas itu betul-betul harus kita kawal bersama, sehingga kita ingin nantinya ada ditopang regulasi, sertifikasi," ucap Mardiasmo.
IAI bakal kerjasama dalam bentuk pengawasan. Menurut Mardiasmo, kerja IAI akan ditambahkan untuk mengawal bersama untuk perbaikan dalam ekosistem terutama di laporan keuangan.
Sebagai informasi, salah satu aturan dalam PSAK 74 ialah mensyaratkan perusahaan memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi.
Adapun OJK berencana mempercepat penerapan PSAK 74 untuk standar akuntansi keuangan di industri asuransi.
Padahal, aturan tersebut baru bakal berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
(Zuhirna Wulan Dilla)