JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tingkatkan kerja sama perbaikan ekosistem keuangan dengan tujuan menghadirkan laporan keuangan yang berintegritas dan reliable untuk mendukung perekonomian nasional.
Terutama dalam hal rencana penerapan PSAK 74 dan SAK Entitas Privat (EP).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena mengatakan, rencana tersebut akan berdampak signifikan pada industri IKNB khususnya asuransi dan penerapan SAK EP dari perbankan yang paling terdampak itu di BPR.
BACA JUGA:Marak Produk Investasi Asing, OJK Singgung soal Literasi Masyarakat
"Ini juga dari sisi pengawasan tentunya pasti akan berdampak dan tentunya semua pemangku kepentingan juga perlu aware atas hal ini," kata Sophia, dikutip Minggu (31/7/2022).
Sophia menambahkan, pentingnya sinergi itu adalah demi perbaikan ekosistem keuangan untuk menghadirkan laporan keuangan yang berintegritas dan reliable.
"Nah khususnya dalam hal ini kita akan menghadapi beberapa penerapan PSAK yang baru, ada PSAK EP ya, PSAK 74, kita sedang mengkaji juga bagaimana roadmap persiapan untuk penerapan dan dampak-dampaknya," jelas Sophia.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Prof Mardiasmo menambahkan bahwa IAI mendukung OJK menjadi penggerak reformasi keuangan Indonesia.
Nantinya sinergi OJK dan IAI dalam penguatan ekosistem laporan keuangan PUJK yang berkualitas dan berintegritas.
"Kualitas dan integritas itu betul-betul harus kita kawal bersama, sehingga kita ingin nantinya ada ditopang regulasi, sertifikasi," ucap Mardiasmo.
IAI bakal kerjasama dalam bentuk pengawasan. Menurut Mardiasmo, kerja IAI akan ditambahkan untuk mengawal bersama untuk perbaikan dalam ekosistem terutama di laporan keuangan.
Sebagai informasi, salah satu aturan dalam PSAK 74 ialah mensyaratkan perusahaan memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, dan penghasilan atau beban keuangan asuransi.
Adapun OJK berencana mempercepat penerapan PSAK 74 untuk standar akuntansi keuangan di industri asuransi.
Padahal, aturan tersebut baru bakal berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
(Zuhirna Wulan Dilla)