Segini Tarif Listrik per kWh Mulai Agustus 2022

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 05:44 WIB
PLN. (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - Rincian tarif listrik per kwh yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/8/2022) wajib diketahui.

Diketahui, tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.

Kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.

Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.

 BACA JUGA:Tarif Listrik Golongan Ini Naik, Siap-Siap Tagihan Membengkak

Di mana 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.

Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.

Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya