KKP Tangkap 1.001 Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Indonesia

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 07:46 WIB
Ilustrasi perikanan. (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) melaporkan bahwa 1.001 kapal ikan pelaku illegal fishing di laut Indonesia.

Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson.

"Kapal tersebut yang dinahkodai Kapten Samson yang telah 18 tahun bekerja di KKP, tercatat telah menangkap 1.001 kapal ikan pelaku illegal fishing di laut Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

 BACA JUGA:KKP Pakai Konsep Fisheries Refugia untuk Tata Kelola Perikanan, Apa Itu?

Adin mengatakan, penangkapan terakhir terhadap dua kapal ikan Vietnam dilaksanakan dalam gelar operasi yang dilakukan di perairan Natuna Utara, Minggu (24/7/2022) sore waktu setempat.

Pelaksanaan gelar operasi merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya KIA yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara.

Selanjutnya Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin memastikan bahwa Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam ini akan diproses hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan ekologi sebagai panglima dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, serta tidak pandang bulu terhadap kapal ikan yang melanggar. Terlebih pelanggaran yang dilakukan meresahkan nelayan lokal,” tegas Adin.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penjagaan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjamin hak-hak nelayan kita yang tertib, sehingga pada akhirnya nelayan lokal dapat sejahtera,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya