Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 10:45 WIB
Gaji ke-13 Jokowi dan Maaruf Amin (Foto: Okezone)
Share :

Lalu, mengintip gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Jika di total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp 62,7 per bulan. Berbeda dengan tunjangan wakil presiden yang hanya Rp 22 juta, maka total gaji dan tunjangan wakil Presiden adalah Rp 42,1 juta.

Artinya, menurut perhitungan tersebut, Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta. (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya