BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 14:23 WIB
BLT peternak terdampak wabah PMK (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTABLT akan diberikan kepada peternak terdampak wabah PMK. Pemerintah bakal bertanggung jawab dengan cara mengganti rugi hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Besaran BLT yang diberikan beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 juta. Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.

Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan, Kementan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.

Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).

"Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);" tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya