BLT Rp10 Juta Cair ke Peternak Terdampak Wabah PMK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 14:23 WIB
BLT peternak terdampak wabah PMK (Foto: Freepik)
Share :

Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000

2. Babi sebesar Rp2.000.000

3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000

"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya