Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 11:01 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Namun, untuk jadwal pencairan BLT tersebut hingga kini masih belum dipastikan.

"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, dikutip Senin (1/8/2022).

Dia menegaskan bahwa kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

 BACA JUGA:BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Kemenkop: Kita Salurkan Secepatnya

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tegasnya.

Adapun pelaku usaha yang ingin menerima BLT UMKM Rp600.000 ini wajib memenuhi syarat.

Berikut syarat lengkap untuk penerima BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya