Pembelian kembali saham, menurut Vidjongtius, dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, perseroan akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek."Pembelian kembali saham diharapkan dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif, serta memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham perseroan secara fundamental," ujar dia.
Aksi buyback, kata Vidjongtius, juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai optimal jika KLBF memerlukan penambahan modal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)