Aturan Impor Garam Industri Diperketat

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Sabtu 06 Agustus 2022 14:47 WIB
Aturan impor garam industri diperketat (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut dia menjelaskan, industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin Nomor 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Menerin bilang, garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri yaitu industri CAP, farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi.

Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing, karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.

Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%.

"Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri,” pungkas Menperin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya