2. Syarat Penerima
Berikut syarat agar dapat BLT UMKM:
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan PNS/PPPK (ASN)
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: 5 Fakta dan Cara Cek Penerima BLT UMKM, Rp600.000 Langsung Masuk Kantong
(Taufik Fajar)