BI Terbitkan Uang Kertas Masih Bersambung

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 19:04 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang masih  bersambung (Uncut Banknotes).

Dikutip dari situs resmi BI, uang bersambung itu ada ada dua lembar dan empat lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Adapun pengembangan uang ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

BI juga memastikan bahwa uang rupiah masih bersambung itu bisa dipakai untuk transaksi.

 BACA JUGA:Daftar 5 Pahlawan Perempuan dalam Uang Rupiah

"Uang Rupiah Khusus dalam bentuk uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu," kata pihak BI melalui situs resminya dikutip Senin (8/8/2022).

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang itu bisa datang dengan membawa KTP dan memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya