JAKARTA - Produsen pesawat terbesar dunia, Boeing tidak melayangkan klaim piutang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana hal tersebut sudah 30 hari dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk.
Adapun piutang Boeing ke Garuda Indonesia mencapai USD822 juta atau setara Rp10 triliun. Hanya saja Boeing tidak mendaftarkan diri dalam PKPU.
Baca Juga: Garuda Indonesia Putuskan Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat
Meski tidak mendaftar, produsen pesawat asal Amerika Serikat bisa melayangkan klaim sebelum 30 hari pasca PKPU diputuskan pengadilan.
“Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari. Tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara Indonesia kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU,” ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra usai RUPS Garuda Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jumat, (12/8/2022).
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Terbitkan Saham Baru, Segini Jumlahnya
Senada, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio mencatat 30 hari pasca putusan PKPU merupakan settlement claim. Di mana, jangka waktu itu menjadi kesempatan bagi kreditor yang belum memverifikasi jumlah piutang.