Tarif Ojol Mulai Naik Hari Ini, Cek Besaran dan 5 Fakta Menariknya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 14 Agustus 2022 05:26 WIB
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Tarif Terbaru

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

5. Respons Pengemudi Ojol

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek (GARDA), Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Namun demikian, Igun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," jelasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya