4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik, Berikut Alasan dan Dampaknya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 14 Agustus 2022 08:13 WIB
Harga Tiket Pesawat Direstui untuk Naik. (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
Share :

"Ini apa-apaan ya?Ini bukti kalau pemerintah regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kalah dengan operator (maskapai) terutama yang swasta," katanya kepada dalam keterangan yang diberikan kepada MNC Portal, Senin (8/8/2022).

Gatot mengatakan, pemerintah seharusnya mengatur, mengawasi dan mengendalikan bisnis penerbangan, bukan menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan harga tiket angkutan udara lebih terjangkau.

Menurutnya, pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Hal itu dikarenakan pemerintahlah yang membuat aturan memilih hak dalam mengarur tarif penerbangan, modal san kepemilikan maskapai.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini industri penerbangan secara de facto sudah terjadi monopoli maskapai penerbangan. Tapi secara de jure tidak karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai.

"Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli baik secara de facto dan de jure," kata Gatot.

"Kalau sudah monopoli, susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya himbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang baik," tambahnya.

4. Alasan Pemerintah Merestui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di mana, aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.

Diketahui, penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Di mana, Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya