JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyerukan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera mengimplementasikan dan turut mengawasi pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal ini perlu dilakukan untuk menekan maraknya kejahatan siber yang banyak terjadi.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramordhawardani menegaskan bahwa jaminan keamanan ruang digital bukan hanya menjadi tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun menjadi tanggung jawab lintas K/L.
"Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman," kata Jaleswari dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:Mendag Lepas Ekspor Produk Tekstil ke Estonia, Jerman hingga Polandia
Selain itu, Jaleswari juga menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama.
Dengan begitu, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna.