383 Aset Kripto Legal Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 18:28 WIB
Kripto. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan daftar aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dalam Perba tersebut telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto.

 BACA JUGA:Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Di mana pendaftaran itu dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, lanjut Wamendag, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan hanya berjumlah 229 jenis.

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya