Mengintip Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 15:39 WIB
Mengintip Gaji Pasmpamres (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mengintip besaran gaji pokok dan tunjangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Tamtama hingga Jenderal.

Paspampres merupakan pasukan elite yang mempunyai peran sangat penting. Anggota Paspampres terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun Paspampres memiliki tugas menjaga keamanan para pejabat negara beserta keluarganya.

Lantas, berapa besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (19/8/2022), berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:

1. Golongan I Tamtama

- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya