MenkopUKM Targetkan 2,5 Juta UMKM Punya NIB pada 2024

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 14:11 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Teten juga menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

"Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50% UMKM Indonesia merupakan usaha informal sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.

Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.

"UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan," ucap Bahlil.

Sementara itu, Wakil Gubernur Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam X menambahkan kalau di daerahnya karakter perekonomian di dominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79%.

Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan.

Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.

"Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Paku Alam.

Dia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi.

“Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya