"Elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, tidak untuk menengah ke atas maupun usaha besar," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Aceh Timur Furqan.
Selain tidak menjual elpiji kepada masyarakat mampu, agen atau pangkalan juga diingatkan tidak menjual kepada hotel, restoran, kafe maupun aparatur sipil negara.
(Feby Novalius)