Sementara jika inflasi di 2022 diproyeksikan sebesar 3%, maka biaya hidup per kapita di Kota Tasikmalaya mungkin akan naik menjadi Rp1.350.098.
Di sisi lain, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Kota Tasikmalaya mencapai Rp2.363.389,67.
(Feby Novalius)