Tanpa Iuran Tambahan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR Tenor 15 Tahun dan 30 Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 14:27 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga rendah. Hal tersebut usai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pekerja.

Program ini pun mendapat dukungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT). Jenis manfaat yang diberikan berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi (KK) bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan.

Baca Juga: 6 Fakta Sulitnya Punya Rumah Gegara Bunga KPR Tinggi hingga Pilih Tinggal di Mertua

"Manfaat layanan tambahan ini dapat diperoleh seluruh peserta BP Jamsostek tanpa melakukan pembayaran iuran tambahan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, program KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan disambut antusias. Hal ini terlihat dari realisasi KPR BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2021 hingga Juli 2022 sudah ada 763 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp188,7 miliar.

Baca Juga: Backlog Rumah 12,75 Juta, Pondok Indah Mertua Jadi Pilihan Utama

"BTN sebagai bank khusus perumahan akan selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja untuk memiliki rumah impian," jelas Haru.

Seperti diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk fasilitas PRP, peserta bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya