Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Timbulkan Masalah Baru, Kok Bisa?

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 14:15 WIB
Tarif Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

"Menurut saya secara keseluruhan tetap harus ditunda, kalau perlu dibatalkan saja dulu, karena situasinya belum memungkinkan," tegasnya.

Seperti diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya