Alasan Mengapa PNS di DKI Jakarta Digaji Lebih Tinggi daripada Daerah Lain, Ini Faktanya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 09:34 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta

22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta

23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta

24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta

29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya